Kamis, 11 Juni 2015

BIMBINGAN KONSELING

2.1 Pengertian Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling 
Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling adalah pemaduan hasil-hasil kajian teori dan praktek yang dirumuskan dan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan suatu pelayanan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Misalnya Van Hoose mengemukakan bahwa: 
1. Bimbingan didasarkan pada keyakinan bahwa dalam diri tiap anak terkandung kebaikan-kebaikan, setiap anak mempunyai potensi dan pendidikan yang mampu membantu anak memanfaatkan potensinya itu. 
2. Bimbingan didasarkan pada ide bahwa setiap anak adalah unik, seseoarang anak berbeda dari yang lain. 
3. Bimbingan merupakan bantuan kepada anak-anak dan pemuda dalam peertumbuhan dan perkembangan mereka menjadi pribadi-pribadi yang sehat. 
4. Bimbingan merupakan usaha membantu mereka yang memerlukannya untuk mencapai apa yang menjadi idaman masyarakat dan kehidupan umumnya. 
5. Bimbingan adalah pelayanan unik yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dengan latihan-latihan khusus dan untuk melaksanakan pelayanan bimbingan diperlukan minat pribadi yang khusus pula. 

2.2 Prinsip-prinsip dalam Bimbingan dan Konseling 
1. Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Sasaran Pelayanan 
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu, baik secara perorangan maupun kelompok. Individu-individu itu bervariasi dan berbeda satu dengan yang lainnya, misalnya dalam hal umur, jenis kelamin, status sosial ekonomi keluarga, dan jabatan, keterkaitannya terhadap suatu lembaga tertentu, dan variasi lainnya. 
 Di samping itu, yang menjadi sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah sikap dan tingkah laku individu. Sikap dan tingkah lakunya ini amat dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian, kondisi diri sendiri, serta kondisi lingkungannya. Adapun prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran pelayanan itu, antara lain: 
a. Bimbingan dan konseling melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi. 
b. Bimbingan dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang unik dan dinamis. 
c. Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri, perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahannya. 
d. Meskipun individu yang satu dan lainnya serupa dalam berbagai hal, tetapi perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik anak-anak, remaja, ataupun orang dewasa. 

2. Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Masalah Individu 
Perkembangan dan kehidupan individu tidak selalu dipengaruhi faktor positif. Faktor yang berpengaruh negatif akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap perkembangan dan kehidupan individu serta akan menimbulkan masalah tertentu pada individu. Secara ideal pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu berbagai masalah individu, tetapi pelayanan dan bimbingan konseling hanya mamapu menangani masalah secara terbatas karena keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri. Prinsip-prinsip yang berkenaan adalah: 
a. Bidang bimbingan pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik terhadap penyesuaian diri individu dengan lingkungan serta kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya. 
b. Keadaan sosial, ekonomi dan politik yang kurang menguntungkan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling. 

3. Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Program Pelayanan
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling diselenggarakan dengan 2 cara yaitu insidental dan terprogram. Pelayanan insidental merupakan pelayanan dari konselor yang sedang menjalankan praktik pribadi. Pelayanan ini diberikan kepada klien-klien yang secara langsung (tidak terprogram atau terjadwal) meminta bantuan kepada konselor dan pelaksanaan pelayanannya secara langsung pula pada waktu mereka datang berkonsultasi, sehingga konselor tidak menyediakan program khusus. 
Berbeda dengan pelayanan terprogram. Pelayanan ini ditujukan kepada warga lembaga tempat konselor bertugas. Disini konselor dituntut untuk menyusun program pelayanan yang berorientasi kepada seluruh warga lembaga tersebut dengan memperhatikan variasi masalah dan jenis layanan yang dapat diselenggarakan, rentan dan unit-unit waktu yang tersedia, ketersediaan staf, kemungkinan hubungan antar personal dan lembaga, dan faktor lainnya yang dapat dimanfaatkan di lembaga tersebut. 
Adapun prinsip-prinsip tentang program layanan bimbingan dan konseling sebagai berikut: 
a. Sebagai bagian integrasi dari proses pendidikan dan pengembangan individu, program bimbingan dan konseling harus disusun dan dipadukan sejalan dengan program pendidikan dan pengembangan secara menyeluruh. 
b. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga, kebutuhan individu, dan masyarakat. 
c. Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun dan diselenggarakan secara berkesinambungan kepada anak-anak sampai dengan orang dewasa. 
d. Diadakan penilaian yang teratur dan terarah terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling untuk mengetahui hasil dan manfaat yang diperoleh, serta mengetahui kesesuaian antara program yang direncanakan dengan pelaksanaannya. 

4. Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan Pelayanan 
Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan. Tujuan ini selanjutnya akan diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya. Adapun prinsip-prinsip yang berkenaan adalah: 
a. Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setiap individu, oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan individu agar mampu membimbing dirinya sendiri dalam menghadapi setiap kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya. 
b. Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaklah atas kemauan individu sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari konselor. 
c. Permasalahan khusus yang dialami oleh individu (untuk semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau perlu dialihtangankan kepada) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut. 
d. Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan professional, oleh karena itu dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bimbingan dan konseling. 
e. Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu bekerja sama antar konselor dengan guru dan orang tua amat diperlukan. 
f. Guru dan konselor berada dalam satu kerangka upaya pelayanan. Oleh kerena itu keduanya harus mengembangkan peranan yang saling melengkapi untuk mengurangi hambatan-hambatan yang ada pada lingkungan peserta didik. 
g. Penilaian periodik perlu dilakukan terhadaap program yang sedang berjalan. 

5. Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah 
Pelayanan bimbingan dan konseling secara resmi memang ada di sekolah akan tetapi pelaksanaannya belum sesuai dengan yang diharapkan. Dalam kaitan ini Belkin menegaskan enam prinsip untuk menegakkan dan menumbuhkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, antara lain: 
1. Konselor harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas, dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut. Konselor juga memberikan kesempatan kepada seluruh personal sekolah dan siswa untuk mengetahui program-program yang hendak di jalankan itu. 
2. Konselor harus selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa. Dalam hal ini, konselor harus menonjolkan keprofesionalannya, tetapi menghindari sikap kesombongan personal. 
3. Konselor bertanggung jawab untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkan perananya itu kedalam kegiatan nyata. Konselor harus pula mampu dengan sebaik-baiknya menjelaskan kepada orang-orang dengan siapa ia akan bekerja sama tentang tujuan yang hendak dicapai oleh konselor serta tanggung jawab yang terpikul di pundak konselor. 
4. Konselor bertanggung jawab kepada semua siswa, baik siswa-siswi yang gagal, yang menimbulkan gangguan, yang berkemungkinanan putus sekolah, yang mengalami permasalahan emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun siswa-siswi yang memiliki bakat istimewa, yang berpotensi rata-rata, yang pemalu, dan menarik diri dari khalayak ramai, serta yang bersikap menearik perhatian atau mengambil muka guru, konselor, dan profesional sekolah lainnya. 
5. Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa-siswi yang mengalami masalah dengan kadar yang cukup parah dan siswa-siswi yang menderita gangguan emiosional, khusussnya melalui penerapan program-program kelompok, kegiatan pengajaran di sekoloh dan kegiatan di luar ssekolah, serta bentuk-bentuk kegiatan lainnya. 
6. konselor harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah, memberikan perhatian dan peka terhadap kebutuhan, harapan, dan kecemasan-kecemasaanya. Konselor memiliki kesempatan yang baik untuk menegakkan citra bimbingan dan konseling profesional apabila ia memiliki hubungan yang saling menghargai dan saling memperhatikan dengan kepala sekolah. 

Prinsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa penegakkan dan penumbuh kembangan pelayan bimbingan dan konseling di sekolah hanya mungkin dilakukan oleh konselor profesional yang tahu dan mau bekerja, memiliki program nyata dan dapat dilaksanakan, memiliki komitmen dan keterampilan untuk membantu siswa dengan segenap variasinya di sekolah, dan mampu bekerjasama serta membina hubungan yang harmonis dengan kepala sekolah. Konselor yang demikian itu tidak akan muncul dengan sendiri, melainkan melalui perkembangan, peneguhan, keterampilan, wawasan dan pemahaman profesional yang mantap.


By: Isna Chaerany

Tidak ada komentar:

Posting Komentar