Kamis, 11 Juni 2015

FIQIH (Beristri Lebih dari Empat)

BAB I 
PENDAHULUAN 


1.1 Latar Belakang 
Tatanan kehidupan manusia yang diminasi kaum laki-laki atas perempuan sudah menjadi akar sejarah yang cukup panjang. Dalam tatanan tersebut, perempuan dijadikan sebagai the second human being (manusia kelas kedua),yang berada dibawah laki-laki, yang membawa implikasi luas dalam kehidupan sosial di masyarakat. Perempuan selalu dianggap bukan makhluk penting, melainkan sekedar pelengkap yang diciptakan dari dan untuk laki-laki. Dan berakibat, perempuan hanya di tempatkan di ranah dalam saja, sedangkan laki-laki berada di ranah public. 
Mereka menggaggap bahwa poligami merupakan syariat dan di anjurkan dalam Islam. Padahal poligami tidak di sunnahkan oleh Nabi SAW, untuk mengangkat derajat dan martabat seorang wanita. Bukan untuk mengoleksi istri. Sebelum kedatangan Islam poligami sudah ada dan dahulu kala Nabi Daud mempunyai istri 300 orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai istri 700 orang. Akan tetapi setelah Islam datang Nabi Muhammad SAW membatasi umatnya untuk mempunyai istri empat dan selebihnya diceraikan. 
Poligami bukan hanya gencar menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai melontarkan tuduhan pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau merunut pada sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami. 
Dan poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami. 

1.2 Rumusan Masalah 
1. Bagaimana penjelasan tentang beristri lebih dari empat 
2. Apa hikmah dari poligami


BAB II 
PEMBAHASAN

 
2.1 Beristri Lebih Dari Empat 
A. Hukum Beristri Lebih Dari Empat 
Seorang laki-laki haram memadu lebih dari empat orang perempuan, sebab empat itu sudah cukup dan melebihi dari empat ini berarti mengingkari kebaikan yang disyariatkan oleh Allah bagi kemaslahatan hidup suami istri. 
Allah berfirman : 
و ان خفتم الا تقسطوا فى اليتمى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث ورباع فان خفتم الا تعدلوا فواحدة اوما ملكت ايمانكم ذلك ادنى الا تعولوا 
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak melanggar yang benar.” (An Nisa : 3) 
Jadi Allah memberi izin bagi orang yang ingin menikahi lebih dari satu wanita. Jika mau ia boleh menikahi dua wanita atau tiga wanita, dan jika suka pun ia bisa menikahi empat wanita, seandainya ia tidak khawatir untuk berbuat aniaya. Allah tidak mengizinkan bagi seseorang untuk menikahi lebih dari empat wanita karena hukum asal dari menggauli wanita adalah haram. Maka tidak boleh melakukan hal tersebut kecuali dengan batasan-batasan apa yang telah Allah jelaskan dan yang telah Allah izinkan. Sementara Allah tidak mengizinkan bagi seorang laki-laki mengumpulkan lebih dari empat istri. Jadi apa yang lebih dari itu, maka tetap di atas hukum asalnya yaitu haram. 
Adapun dalil dari As-Sunnah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Harits bin Qais bahwa ia berkata: اسلمت وعندى ثمان نسوة فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال اخترمنهن اربعا 
“Saya masuk Islam sementara saya memiliki 8 istri. Saya datang kepada Nabi saw lalu saya ceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun berkata: ‘Pilihlah olehmu diantara mereka empat orang saja’.” Para shahabat dan para imam madzhab yang empat juga telah sepakat secara ucapan maupun perbuatan bahwa tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk mengumpulkan di bawah tanggung jawabnya lebih dari empat orang istri kecuali Rasulullah. Sehingga barangsiapa tidak menyukai ketentuan tersebut lalu ia mengumpulkan lebih dari empat orang istri maka ia telah menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. 

B. Wajib Adil Kepada Sesama Istri 
Allah membolehkan berpoligami dengan batas sampai empat orang dan mewajibkan adil kepada mereka dalam urusan tempat tinggal, makan, pakaian atau segala sesuatu yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri. Bila suami khawatir berbuat zhalim dan tidak dapat memenuhi hak-hak mereka semua, maka diharamkan berpoligami. 
Allah berfirman :
 فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث ورباع فان خفتم الا تعدلوا فواحدة اوما ملكت ايمانكم ذلك ادنى الا تعولوا 
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak melanggar yang benar.” (An Nisa : 3) 
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda : 
عن ابي هريرة ان البي صلى الله عليه وسلم : قال من كانت له امرأتان فمال الى احداهما جاء يوم القيامة وشفه مائل 
“Barang siapa punya dua orang istri lalu memberatkan salah satunya, maka ia akan datang di hari kiamat nanti dengan bahunya miring.” 
Adil yang dituntut di sini yaitu adil dalam masalah-masalah lahiriah yang dapat dilakukan oleh manusia, bukan adil dalam hal cinta dan kasih sayang. Sebab masalah ini ada di luar kemampuan seseorang. Abu Bakar bin Araby berkata, memang benar bahwa adil dalam cinta di luar kesanggupan seseorang. Sebab hanya ada dalam genggaman Allah yang membolak balikkannya menurut kehendak-Nya. 

C. Hak Perempuan Mensyaratkan Tidak Dimadu 
Islam memahami fitrah dan hati perempuan dan Islam juga agama yang sangat menghormati hak perempuan. Islam membelai setiap hati dan perasaan dengan keadilan. Allah sangat mengerti tentang kecemburuan para perempuan. Maka Allah membolehkan kepada perempuan atau walinya untuk mensyaratkan kepada suaminya agar tidak dimadu atau berupa syarat ta’liq. Syarat ta’liq merupakan perjanjian suami isteri yang bersifat sukarela, yang ada atau tidak hanya ditentukan oleh pihak suami istri dengan tujuan memberikan keadilan bagi kedua pihak. 
Sayyid Sabiq juga menjelaskan di dalam bukunya, Fiqh Sunnah bahawa menjadi hak perempuan mensyaratkan tidak dimadu. Jika syarat yang diberikan oleh istri ini dilakukan ketika ijab qabulnya supaya dia tidak dimadu, maka syarat ini sah dan mengikat dan dia berhak membatalkan perkawinan jika syarat ini tidak dipenuhi oleh suaminya, dan hak membatalkan perkawinan ini tidak hilang selagi si istri tidak mencabutnya dan rela dengan pelanggaran suaminya. 
Begitu juga pendapat Imam Ahmad dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Ini kerana syarat-syarat dalam perkahwinan lebih penting nilainya daripada jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya. Oleh sebab itu, memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh isteri lebih wajib dipenuhi. Riwayat Bukhori Muslim, bahwa Rasulullah bersabda : ان احق الشروط ان توفوا ما استحللتم به الفروج 
“Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang menjadikan kamu halal bersetubuh dengan istrimu.” 

2.2 Hikmah Poligami 
Berpoligami ini bukan wajib dan bukan sunnah, tetapi dalam Islam dibolehkan. Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan tertentu. Keharusan berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. 
Adapun hikmah-hikmah poligami dalam Islam yaitu : 
1. Bahawa wanita itu mempunyai tiga halangan yaitu haid, nifas dan keadaan yang belum betul-betul sehat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam mengharuskan berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih sakit sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian dapatlah menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada saat-saat isteri berhalangan. 
2. Untuk mendapatkan keturunan kerana istri mandul tidak dapat melahirkan anak. Atau kerana istri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam pemilihan istri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan keturunan daripada yang mandul, walaupun sifat-sifat jasmaninya lebih menarik. 
3. Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah berfirman : 
وهو الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا 
“Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (Al Furqaan : 54) 
Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah. 
4. Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik. 
5. Kerana banyaknya kaum lelaki yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki. Di perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sehat maupun sakit. Maka dalam saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami mengadakan hubungan secara tidak sah dengan wanita lain. 6. Untuk memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan serta kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan poligami tidak diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai alat untuk kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab. Akibatnya kaum wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayan sebagai isteri serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya. 
7. Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk agungnya rahmat Allah terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya. 
8. Dengan poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya perceraian kerana isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua. Masih banyak hikmah lainnya, yang tentu saja orang yang beriman kepada Allah dan kebenaran agama-Nya tidak ragu sedikitpun terhadap kesempurnaan hikmah-Nya dalam setiap ketentuan yang disyariatkan-Nya. Cukuplah sebagai hikmah yang paling agung dari semua itu adalah menunaikan perintah Allah dan mentaati-Nya dalam semua ketentuan hukum yang disyariatkan-Nya. 


BAB III 
KESIMPULAN 


Dengan keterangan-keterangan di atas, jelaslah poligami yang diharuskan dalam Islam bukanlah untuk memenuhi nafsu seks saja bagi kalangan kaum lelaki tetapi mempunyai maksud serta tujuan untuk kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Islam juga tidak memandang mudah akan syarat-syarat yang dikenakan pada suami yang beristeri banyak. Sebab itulah bagi mereka secara tegas Allah SWT mengingatkan, tanggung jawab mereka bukanlah mudah. Andai kata ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah itu tidak dapat dipenuhi oleh setiap suami yang berpoligami, maka dia akan berdosa. Ini sudah tentu bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang melakukannya. 
Demikianlah keterangan tentang poligami yang menunjukkan sempurnanya keadilan dan hikmah dari hukum-hukum Allah. Semoga ini semua menjadikan kita semakin yakin akan keindahan dan kebaikan agama Islam, karena ditetapkan oleh Allah yang Maha Sempurna semua sifat-sifatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar